Abstract:
Suhardi Saragih, 605240154, “Implementasi Penerapan Perjanjian Kerja Laut Sesuai
Maritime Labour Convention 2006 di Indonesia”
Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan instrumen hukum utama dalam menjamin
perlindungan hak dan kewajiban pelaut sebagaimana diatur dalam Maritime Labour
Convention (MLC) 2006 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2016. Namun, dalam praktiknya implementasi penerapan PKL masih
menghadapi berbagai kendala, khususnya pada aspek pengawasan pemerintah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penerapan PKL sesuai
ketentuan MLC 2006 di Indonesia dengan fokus pada mekanisme pengawasan serta
keterbatasan sumber daya manusia pelaksana. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara
mendalam dengan pejabat Syahbandar, pelaut, dan pihak terkait, serta studi
dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen pendukung.
Analisis dilakukan dengan membandingkan ketentuan normatif PKL dan MLC 2006
dengan praktik pengawasan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pengawasan PKL masih berorientasi pada pemenuhan administratif dan belum
sepenuhnya menjamin perlindungan substantif pelaut sesuai standar MLC 2006.
Kendala utama meliputi lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah serta
keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan
pengawasan dan penyijilan PKL. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi
kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengawas guna meningkatkan efektivitas
implementasi PKL dan perlindungan pelaut di Indonesia.